JURNALKALTENG.COM,Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir,Kecamatan Mentawa Baru Ketapang atas Kepemilikan narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja Sintetis.
Pelaku yang bernama Susanto (40) diamankan di rumahnya, Jalan Delima II Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Pada 19 juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP.Sarpani melalui Kasat Resnarkoba Kompol.I Made Rudia membenarkan adanya penangkapan ini.
“Terlapor kami amankan dirumahnya dengan barang bukti yang ditemukan berupa Sabu seberat 0,69 gram dan 1 bungkus klip besar Tembakau Ganja Sintetis dengan berat kotor 96,23 gram” ujar I Made Rudia.Rabu 20 Juli 2022.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diakhiri dengan proses penggeledahan dirumah pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.
Saat di datangi petugas,pelaku tengah bermain hp dikamar,dan saat dilakukan penggeladahan anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.Semua barang bukti tersebut diakui pelaku sebagai miliknya.
“Satu paket Sabu kami temukan di atas tempat tidur pelaku,sementara satu paket tembakau sintetis kami dapatkan dalam lemari pelaku” paparnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digiring petugas ke Mapolres Kotim guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dibidik dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yhy).
Komentar