JURNALKALTENG.COM,Sampit- Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur mengamankan seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.Ironisnya pelaku merupakan seorang wanita dengan usia yang masih cukup muda.
Kapolres Kotim AKBP.Sarpani melalui Kasat Resnarkoba Kompol I.Made Rudia membenarkan adanya penangkapan ini.” Pelaku kami amankan di Jalan Tinjau 9 Kelurahan Baamang Tengah,Kecamatan Baamang,selasa 12 Juli 2022 sekitar jam 13.30 Wib” terang Rudia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu,berbekal informasi ini petugas kemudian berupaya memancing pelaku dengan metode pembelian terselubung ( undercover buy) hingga akhir pelaku WD (19) berhasil diamankan di lokasi pertemuan yang telah disepakati sebelumnya,yakni di Jalan Tinjau 9 Kelurahan Baamang Tengah.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat Polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 15,52 gram.
“Barang bukti kami temukan disimpan dalam kotak rokok Malrboro yang di pegang di tangan kanan pelaku” Ujar Rudia.
Selain barang bukti sabu,Polisi juga mengamankan Hp milik pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digiring petugas ke Mapolres Kotim guna proses sidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,gadis belia dini akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yhy).
Komentar