oleh

Aksi Pencurian Disertai Penganiayaan Hebohkan Warga Jalan Kenan Sandan

Elina korban pencurian dengan kekerasan dan pelaku Hery Santos yang berhasil diringkus oleh Kepolisan Sektor Baamang dibantu warga setempat.

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Percobaan pencurian di sertai penganiayaan sempat menghebohkan warga Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Dalam peristiwa seorang penjaga kios/ toko mengalami luka di telapak tangan karena menahan tebasan parang pelaku.

Kapolres kotim AKBP.Abdoel Haris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP.Ratno menjelaskan, Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi pada Senin 5 Juli 2021 Sekitar pukul 21.10 Wib, mengakibatkan Elina 36 tahun penjaga Kios “VIVI” barak Putri Wibowo Jalan Kenan Sandan Baamang Tengah mengalami luka dibagian ditangan.

Ditambahkan Ratno, Kejadian berawal ketika korban Elina duduk di dalam kios miliknya,kemudian datang menggunakan sepede motor beat untuk membeli rokok, namun saat korban menyerahkan rokok yang dimaksud pelaku mengatakan tidak jadi beli karena uangnya ketinggalan, selanjutnya pelaku langsung pergi.
Namun tidak lama berselang pelaku kembali dan langsung masuk ke kios korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis parang,korban yang kaget replek menangkap tangan pelaku,namun lantaran kalah tenaga korban akhirnya terjatuh di dorong pelaku.
Kemudian pelaku menebaskan parang yang ia bawa hingga melukai bagian telapak tangan kiri korban, merasa nyawanya terancam korban kemudian berteriak minta pertolongan warga, sementara pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya yang masih terparkir didepan kios.

Anggota Kepolisian dari Polsek Baamang yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku, Dengan dibantu puluhan warga sekitar akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi disemak belukar di areal komplek kuburan muslimin yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Saat ini pelaku bernama Hery Santoso yang sehari hari bekerja sebagai juru parkir ini telah diamankan di Mapolsek Baamang guna menjalani proses lebih lanjut” ujar Ratno.

Selain pelaku,Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti,diantaranya Sebilah parang tanpa sarung, 1 Unit Sepeda Motor, Sepasang sarung tangan,Lakban warna coklat,Tas Slempang warna hitam serta 1 bungkus tali rapia.

” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Atau Penganiayaaan” pungkas Ratno. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed