Pelaku dugaan tindak asusila saat diamankan pihak Polres Kotim, Selasa 22/6/2021.
JURNALKALTENG.COM, Sampit- Entah setan apa yang bersemayam di kepala YY (53),Lelaki paroh baya ini tega melakukan perbuatan bejad dengan mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Perbuatan tidak senonoh pria tua ini dilakukan setiap istrinya atau ibu korban sedang tidur atau tidak berada dirumah,hingga kasus ini terungkap setidaknya pelaku telah 5 kali melakukan aksi bejadnya.
“Korban tidak berani menolak perbuatan ayah tirinya karena setiap kali melakukan aksi cabulnya pelaku selalu mengancam akan mengusir korban jika ia berani menolak atau melapor pada Ibunya”ujar Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Haris Jakin,dalam konfrensi pers di Mapolres Kotim, Selasa 22/6/2021.
Ditambahkan Kapolres,Perbuatan pelaku terungkap setelah korban yang sudah merasa sangat tertekan akhirnya memberanikan diri mengadu pada ibunya, merasa tidak terima Ibu Korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Pihak Kepolisian.
Sementara itu pelaku atas nama YY yang turut di hadirkan dalam konfrensi pers terlihat sangat santai,bahkan terkesan tidak menyesali perbuatannya.
Dihadapan sejumlah awak media ia mengaku Kebutuhan biologisnya masih selalu di penuhi oleh istri,namun lantaran merasa kesal karena istri sering marah-marah, maka kekesalannya ia lampiaskan ke korban.
” Saya sengaja melakukan perbuatan ini karena kesal dengan istri saya/Ibu korban,dengan tujuan membuatnya marah sehingga ada alasan untuk bercerai” ujar YY dengan muka seolah tidak bersalah.
“Atas perbuatannya,Pelaku akan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 18 tahun” Pungkas Abdoel Haris Jakin. (YONO HERIYANTO).
Komentar