JURNALKALTENG. COM. Sampit – Niat meminjam gerobak, seorang warga di Jalan Iskandar Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi korban pemukulan atau penganiayaan, bahkan salah seorang warga lainnya yang ikut melerai juga turut menjadi korban keganasan oknum penganiaya.
Tidak terima dengan kejadian itu korban berinisial JSK dan JL kemudian melaporkan CC dan WY sebagai terlapor ke pihak Kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani membenarkan kejadian itu dan telah menahan kedua terlapor guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Kepada masyarakat Kotim, Kita Polres Kotim konsisten menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa 11 Januari 2022.
Untuk kronologis kejadian berawal ada kegiatan doa syukuran dengan kerja bhakti penimbunan jalan pada Minggu 9 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 Wib pagi.
Kegiatan penimbunan tidak jauh dari rumah CC, kemudian korban JSK berinisiatif meminjam gerobak artco milik tersangka yang waktu itu sedang berkumpul dengan keluarganya.
“Saat itu korban bertanya apakah ada gerobak artco untuk keperluan menimbun jalan rusak, dijawab oleh terlapor kadada (tidak ada) dengan nada keras, dilanjutkan dengan caci maki yang tidak pantas,”kata Kapolres.
“Menerima demikian korban menjauh dan sambil mengucapkan kalimat “ela-ela ihh, niat ikei baya handak menimbun jalan ihh (jangan begitu lah, niat kami hanya ingin menimbun jalan saja”, tiba tiba saja terlapor langsung mengejar dan memukul korban,”sambungnya.
Pukulan dari CC sendiri mengenai pelipis dan wajah korban, dan kejadian itu kemudian dilerai oleh warga yang sedang melaksanakan kerja bhakti.
Disaat bersamaan, melihat kejadian itu JL korban lainnya berada dilokasi dengan reflek datang melerai, namun niat baik JL malah turut menjadi korban pemukulan oleh CC dibantu seorang terlapor lainnya yakni WY hingga korban jatuh terletang ke tanah.
“Tersangka CC sempat mencekik leher korban dengan tangan kiri. Aksi keduanya berhasil dihentikan setelah ibu tersangja datang menghentikan,”paparnya.
Tidak habis sampai disitu, tak berselang lama setelah aksi pemukulan berhasil dihentikan, tersangka WY kembali berulah dengan melempar pagar yang tertutup seng dan memukul pagar itu menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Atas kejadian itu Korban JSK mengalami luka memar benjolan di pelipis kanan dan luka lecet oada siku serta betis kaki kanan.
Sedangkan korban JL mengalami pemar benjolan dibagian dahi dan pipi kiri, kemudian luka lecet oada bagian siku, benjolan ditangan kiri dan nyerinpada bagian leher kanan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentanga penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Kemudian juga dikenakan pasa 170 ayat (1) KUH Pidana tentang terang-terangan didepan umum melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. (Ja).
Komentar