Tersangka IM (28) beserta barang bukti sabu-sabu dan pernagkatnya telah diamankan di Polres Kotim. Senin 13 September 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit-Seorang perempuan berinisial IM (28) yang dianggap sangat meresahkan warga jalan Wartel Contrat, Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, karena sering melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di barak yang ditinggalinya, akhirnya diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu, dengan berat 1,80 gram, Senin 13 September 2021, sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan setelah mendapatkan informasi warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan terbukti benar, kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, anggota kita menemukan selembar plastik warna ungu yang berisikan 4 peket sabu di tempat pembuangan dibelakang barak. Tersangka diduga berupaya menghilangkan barang bukti itu dengan membuangnya,”Kata Syaifullah kepada media ini, Selasa 14 September 2021.
Selanjutnya tersangka beaerta barang bukti 4 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,80 gram, 1 lembar kantong plastik warna ungu, uang tunai Rp. 200.000, 1 buah botol bekas permen, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah potongan sedotan plastik dab 1 unit Handphone, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Tersangka kita beratkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Syaifullah. (YhY).
Komentar