Tersangka SM (38) beaerta barang bukti saat berada di Kantor Polsek Jaya Karya. Rabu 8 September 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit-Seorang pria berinisial SM (38) warga Samuda di Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus jajaran Polsek Jaya Karya, atas keterlibatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2,53 gram sabu, Rabu 8 September 2021 petang.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu. Triawan Kurniadi penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang resah peredaran narkoba disekitar pemukiman mereka.
“Tersangka kita ringkus saat berada didalam rumahnya yang saat itu sedang duduk di dapur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 13 bungkus plastik kecil sabu, yang disembunyikan di atap dapur rumah,”kata Triawan, Kamis 9 September 2021.
Tersangka bersama dengan barang bukti berupa 13 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 2,53 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 unit Hanphone , 1 buah dompet warna coklat serta uang tunai sebesar Rp. 3.250.000, telah diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Triawan. (YhY).
Komentar