oleh

Jualan sabu,Seorang Pemuda Asal Desa Jemaras di tangkap Polisi.

Mugi Darusman tersangka penjual sabu yang berhasil diamankan polisi


JURNALKALTENG.COM,Sampit- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui Polsek Cempaga mengamankan seorang warga Desa Jemaras Kecamatan Cempaga karena terbukti menyimpan barang psikotropika jenis sabu-sabu.
Pelaku atas nama Mugi Darusman (35) hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke kantor Polisi setempat setelah dalam penggeledahan yang dilakukan polisi di tempat kediamannya ditemukan barang sejumlah barang bukti.
Kapolsek Cempaga,Iptu.Bambang Priyanto melalui Kanitreskrim Aipda.Doni Rahadian membenarkan adanya penangkapan ini,”Pelaku kita amankan di rumahnya di Desa Jemaras sekitar pukul 18.00 Wib.” Bebernya saat dikonfirmasi pada Jumat 8 Juli 2022.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan warga dan untuk memastikan kebenaran informasi anggota melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku.
Setelah memastikan bahwa pelaku memang berprofesi sebagai pengedar sabu,polisi akhirnya melakukan penggeledahan di tempat kediamannya guna mencari barang bukti,hasilnya polisi menemukan 4 paket/plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal putih di duga sabu-sabu dengan berat kotor 2,11 gram.
Untuk proses lebih lanjut,pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek setempat.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yhy).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed