oleh

Kematian wisatawan anak di wahana pemandian air di Kota Sampit Pengusaha/Pengelola bisa dijerat sanksi administratif dan pidana.

Nurahman Ramadani, S.H., M.H
Advokat dan Dosen Hukum Pidana STIH Habaring Hurung Sampit

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Kematian bocah berusia sekitar enam tahun akibat sengatan listrik saat berlibur tahun baru di wahana pemandian air di Kota Sampit harus ditindaklanjuti secara serius dan menerapkan pertanggungjawaban baik administrasi maupun pidana.

Secara administratif landasan yuridis bisa ditemukan pada Pasal 63 UU 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjelaskan bahwa :
Ayat (1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.

Di mana pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keselamatan wisatawan yaitu :
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban “memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungankeamanan, dan keselamatan wisatawan”, dalam hal ini pengusaha/pengelola pariwisata berkewajiban untuk memenuhi semua yg diatur dalam Pasal 26 terutama keselamatan wisatawan yg merupakan prioritas utama bagi pengusaha/pengelola dalam pengelolaan objek wisata tersebut. Penerapan sanksi administratif yg paling relevan dalam kasus ini menurut saya adalah pembekuan sementara kegiatan usaha saat penyelidikan dan penyidikan, termasuk evaluasi yg harus dilakukan Dinas Pariwisata Kotim terhadap perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan untuk memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kejadian serupa.

Sedangkan untuk sanksi pidananya bisa diterapkan pasal kelalaian/kealpaan yg terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan ini terdapat dalam, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”  Penerapan KUHP ini karena sanksi pidana dalam pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, hanya mengatur tentang sanksi pidana terhadap “merusak fisik daya tarik wisata atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan”.

Penerapan KUHP dimungkinkan mengingat kelalaian ini berakibat pada kematian wisatawan. Sementara kriteria Kelalaian (Culpa) Dalam Hukum Pidanasebagaimana disebutkan dalam The Advanced Leaner’s Dictionary of  Current English, second edition, disebutkanbahwa Negligence atau culpa (kelalaian) sebagai ‘carelessness, failure to take proper care of precautions’ (tidak hati-hati, gagal untuk berhati-hati atau upaya pencegahan) yang sejalan dengan pendapat Van Hamel yang mengatakan bahwa “kealpaan/kelalaian” itu mengandung 2 (dua) syarat yaitu :

  1. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum; dan 2. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum

Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan KUHP terdapat juga hak anak yg diatur dalam pasal 11 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yg menjelaskan tentang hak anak untuk berekreasi yaitu :
Pasal 11 “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasisesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.” Hak berekreasi yg merupakan hak anak tentunya menjadi kewajiban pihak pengusaha/pengelola dalam menjamin keselamatan wisatawan anak-anak yg menjadi pengunjung objek wisatanya sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Hukum merupakan bagian dari peradaban manusia yang mengatur tatanan kehidupan sosial yang bertujuan kepastian, kemanfaatan  dan keadilan. Sehingga peradaban hukum menjadi suatu kesatuan dalam sistem pengaturan dan pengorganisasian kehidupan masyarakat dengan sarana hukum yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat di segala bidang untuk menegakkan perlindungan hukum bagi masyarakat yg merupakan tugas pokok dari Negara Indonesia sebagai negara hukum yang secara tegas termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena itulah saya yakin dalam kasus ini aparatur penegakan hukum khususnya Jajaran Polres Kotawaringin Timur akan mengedepankan tiga tujuan hukum yg menjadi landasan fundamental bagi aparat penegak hukum dalam setiap tindakannya yaitu: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum guna memberikan efek jera dan menghindari terulangnya kasus seperti ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed