oleh

Mukhtarudin Dukung Pemekaran Provinsi Kotawaringin Timur

Mukhtarudin, Anggota DPR RI Praksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Anggota DPR RI Praksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Mukhtarudin menyatakan dukungan dan apresiasi yang tinggi atas tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Gubernur) dengan DPRD Kalimantan Tengah terkait pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah dengan membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kotawaringin.

Menurut Mukhtarudin, Kesepakatan politik yang dilakukan oleh Presedium Daerah Persiapan Pemekaran Kotawaringin (DP2K) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, para Kepala Daerah DOB, DPRD kabupaten DOB, serta dukungan seluruh elemen masyarakat kalimantan tengah, yang telah berkonstribusi secara maksimal menjadi sebuah langkah penting dalam terwujudnya keinginan pembentukan DOB.

“Meski Pemerintah pusat sampai saat ini masih menerapkan kebijakan moratorium pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), namun satu tahapan yg cukup sulit diwujudkan selama ini sdh terlewati” ujar Mukhrudin via WhatsApp, Pada Kamis 5 Agustus 2021.

Keputusan politik antara DPRD Provinsi dan Pemprov Kalimantan Tengah, yang secara bersama-sama menyetujui Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah dengan pembentukkan DOB Provinsi kotawaringin, sehingga sudah bisa diajukan ke pemerintah pusat dan DPR RI untuk proses lebih lanjut.

“Jika nanti kebijakan moratorium DOB sdh dicabut, maka tinggal dilanjutkan untuk dibahas RUU nya, tetap semangat dan selalu optimis” kata Mukhtarudin.

Adapun beberapa poin yang disebutkan dalam kesepakatan tersebut diantaranya adalah Ibu Kota Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin nantinya berada di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Cakupan daerah persiapan Provinsi Kotawaringin nantinya akan meliputi wilayah di 5 Kabupaten,yakni Kabupaten Kotawaringin Timur,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Kotawaringin Barat,Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersedia membiayai penyelenggara pemerintahan daerah persiapan Provinsi Kotawaringin selama 3 tahun sejak di tetapkan sebagai daerah persiapan,selanjutnya dalam poin terakhir disebutkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah bersedia menyerahkan personil,sarana prasarana dan dokumen yang berada dalam cakupan wilayah daerah persiapan Provinsi Kotawaringin.(YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed