JURNALKALTENG.COM. Sampit – Naas bagi pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SM (52) dan HY (46), warga Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini, harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim ditempat tinggalnya, pada Selasa 11 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 Wib petang, dengan barang bukti 2 plastik klip sabu-sabu seberat 2,07 gram.
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani melalui Kasar Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu tempat tinggalnya.
Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang benar, kemudian mengamankan keduanya tersangka sedang berada didalam rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus sabu yang ada didalam sebuah dompet kecil yang disimpan oleh HY di sarung yang digunakannya saat itu. Keduanya mengakui bahwa barang tersebut miliknya,”kata Syaifullah, Rabu 12 Januari 2022.
Selanjutnya kedua pasutri beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,07 gram, 1 pack plastic klip kecil, 1 buah potongan sedotan, 1 buah dompet kecil warna orange dan uang berjumlah Rp 450.000, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Keduannya kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (ja).
Komentar