oleh

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Baamang

Ketiga tersangka yakni Zainal Hamli(19) dan dua rekannya Ramadhan Alus(17) Ridho Alfianur(21), saat di amankan di Mapolsek Baamang, Selasa (8/10).

SAMPIT,JURNALKALTENG – Polisi menangkap Zainal Hamli(19)beserta Dua rekannya Ramadhan Alus (17) dan Ridho Alfianur(21) karena mencuri sepeda motor di sebuah Barak di Jalan Kenan Sandan Gang Anuarasman Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Ketiga tersangka kerap beraksi di wilayah Baamang Dan Ketapang.

Kapolsek Baamang Agus tri menyebut kasus itu dilaporkan ke Polsek Baamang pada Senin 7 Oktober 2019. Seorang penghuni kos-kosan di daerah Baamang, berinisial S melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya itu ke polisi.

“Kasus curanmor ini terjadi kemarin dan korban melaporkan kepihak polsek, ketiga pelaku berhasil kami amankan tadi malam”, Tutur Kapolsek, Selasa(8/10).

Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Baamang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

” Ketiga pelaku saat ini sudah kita amankan guna di lakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut, apakah aksi ketiga pelaku ini baru pertama kali dilakukan atau banyak korban lainnya, yang telah mereka curi motornya,” Kata Agus tri.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed