Tersangka SS (38) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan perangkatnya saat diamankan di Polres Kotim. Rabu 27 Oktober 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Seorang wanita berinisial SS (38) asal Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit pemilik 50 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14,19 gram, diciduk Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Rabu 27 Oktober 2021, sekitar pukuk 17.00 Wib sore.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan, bahwa awal terungkap kasus tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang kerap bertransaksi narkoba disekitar pemukiman warga
“Hasil penyelidikan benar dan kemudian kemudian kita ringkus terlapor yang sedang berada di ruang tamu rumah dimana dia sering melakukan transaksi narkoba,”ujar Syaifullah, saat dikonfirmasi, Kamis 28 Oktober 2021.
“Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, kit temukan di atas meja di kamar 50 bungkus plastik klip yang berisi sabu, dan diakui semua barang itu milik terlapor,”katanya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 50 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,19 gram, 1 buah potongan sedotan warna bening, 2 bungkus kotak rokok, 1 pak plastik klip dan uang tunai diduga hasil penjualan sejumlah Rp 70.000, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Terlapor kita kenakan pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Syaifullah. (YhY).
Komentar