oleh

Sindikat Narkoba Komplek Perumahan Tidar Sampit Berhasil Dibongkar Polisi

Tersangka sabu SM, EA dan NR saat diamankan di Polres Kotim

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Upaya Kepolisian resort Kotawaringin Timur melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur tidak pernah henti – hentinya, terbukti pada hari Kamis 16 september Tiga pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial SM (48), NR (28) dan EA (25) diciduk Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, dijalan Tidar A Gang Mitsubishi Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Sungguh sangat ironisnya lagi SM dan EA merupakan ayah dan anak tiri, sedangkan NR merupakan seorang pengantar nasi, dari tangan ketiga tersangka ini polisi berhasil mengamankan 11 bungkus sabu seberat 4,05 gram.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah menerangkan penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Ketiganya kita amankan dirumah yang sama, pertama kita amankan SM dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 2,85 gram, kemudian EA sebanyak 1 bungkus sabu seberat 0,28 gram, dan terakhir NR dengan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus seberat 0,92 gram,” kata Syaifullah, Jumat 17 September 2021.

“SM dan AE kemungkinan adalah satu sindikat, sedangkan NR mengaku mendapatkan barang dari temannya yang berasal dari Pontianak (Kalimantan Barat),” lanjutnya.

Kini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat kotor sekitar 4.05 gram, 1 buah timbangan digital, 4 unit hanphone, 2 buah dompet, 1 lembar tisu, satu sendotan yang terbuat dari potongan sedotan dan uang tunai sebesar Rp 50.000, telah diamankan di Polres Kotim untuk kepentingan sidik lebih lanjut.

“Ketiga tersangka ini kita bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed