oleh

180 Paket Sabu Siap Edar Berhasil di Sita Satnarkoba Polres Seruyan

Sebanyak 180 bukus paket sabu siap edar yang berhasil di amankan Ke Polisian Resort(Polres) Seruyan, Kamis(9/1).

KUALA PEMBUANG, JURNALKALTENG-
Polres Seruyan baru saja menangkap seorang pria yang diketahui bernama Halidi karena didapati membawa sebanyak 180 paket yang diduga narkotika golongan 1 atau sabu siap edar di area perkebunan kelapa sawit PT Sarana Titian Permata I.

“Berat kotornya 71,04 gram sedangkan berat bersih 30,90 gram,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat Konferensi Pers Di Mapolres Seruyan, kamis, 09 Januari 2020.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sehari-harinya mengelola kebun miliknya yang berbatasan dengan wilayah perusahaan.

“Dari hasil pemeriksaan, sehari-harinya Halidi merupakan pekebun yang mengelola lahan miliknya yang berada sekitar perusahaan, bukan karyawan perusahaan,” katanya lagi.

AKBP. Agung mengutarakan, kronologis penangkapan Halidi berawal dari informasi dari masyarakat yang diperoleh aparat, tentang adanya dugaan transaksi dan penyahgunaan narkotika di sebuah pondok di Blok E 5/6 PT STP I, Divisi I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Selasa, (7/1/2019), anggota dengan cepat melakukan penyelidikan secara intensif di area yang dicurigai.

“Saat anggota tiba di pondok itu masih tidak ada orangnya, tidak lama kemudian ada orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerikmencurigakan. Setelah orang tersebut turun dari motor, anggota langsung mengamankannya dan dia mengaku bernama Halidi,” terangnya.

Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap Halidi yang disaksikan oleh anggota kepolisian lainnya, kemudian ditemukan 180 bungkus plastik klip bening di dalamnya dan terdapat sabu pada tas berwarna abu-abu merah yang digunakan Halidi.

“Dia (Halidi)mengakui barang tersebut adalah miliknya dan selanjutnya, terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Seruyan guna diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Selain mengamankan 180 paket sabu, polisi juga menemukan satu buah plastik klip ukuran besar, tas selempang berwarna abu-abu merah, dompet kecil warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna putih merk Honda Beat.

Atas perbuatannya, Halidi terancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 hingga 6 tahun, maksimal 20 tahun.(VKY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed