oleh

“Jadi Sarang Narkoba” Pengedar Sabu di Baamang Kembali Diringkus Polisi

Abdul latif(34) seorang pengedar sabu di Baamang saat diamankan petugas di Mapolres Kotim, Selasa(7/1).

SAMPIT,JURNALKALTENG- Abdul Latif (34), Seorang budak sabu kembali berhasil diamankan petugas Kepolisian resort ( Polres) Kotim, di Jalan Cilik Riwut Km 1,5 Rt 58 Rw 07 Depan Bengkel Saudara Motor Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (7/1) sekira pukul 11.00 Wib Kemarin.

Seorang warga yang berdomisili di Jalan Jaya Wijaya 3 Rt 58 RW 10 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang ini tidak berkutik saat di bekuk petugas di daerah jalan cilik riwut.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu yang siap edar, sedikitnya enam bungkus pelastik kecil dengan berat 2,71 Gram sabu yang didapati petugas.

Sementara peralatan lainnya yang turut diamankan polisi yakni satu buah timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip kecil, satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik, satu buah kotek api merek G2000, satu lembar tissue, satu set alat hisap sabu, satu buah plasik hitam dan satu unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan No. Pol KH 2696 LO

Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangna tersangka Abdul latif.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk dimintai keterangan guna lidik dan mengembangan lebih lanjut.

Kapolre Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba IPTU Arasi Mengatakan, bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Abdul Latif alias Latif di daerah di jalan Cilik Riwut kecamatan Baamang.

“Setelah mendapat informasi bahwa tersangka, sering menyimpan serta mengedarkan Narkoba jenis sabu tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka,” Terang Arasi, Rabu(8/1).

Lanjut Arasi, “Seketika anggota sedang berada di TKP melakukan pengintaian, Tersangka keluar menggunakan sepeda motor, hingga anggota melakukan pengejaran, dan Pelaku berhasil kita amankan di daerah Jl. Cilik Riwut Km 1,5 Rt 58 Rw 07 Depan Bengkel Saudara Motor,”ungkapnya

dari hasil penggeledahan, ditangan pelaku kami mengamankan barang bukti narkotika Jenis sabu seberat 2,71 Gram, berserta alat lainnya,” Jelas Arasi.

Sementara itu tambah Arasi akibat perbuatannya tersebut pelaku di kenakan pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun panjara dan maksimal 20 tahun penjara.” Tutupnya.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed