oleh

53 Paket Sabu Seberat 86,27 Gram Diimusnahkan Polres Kotim

Pemusnahan barang bukti sabu yang dilarutkan dibuang diselokan dengan disaksikan para tersangka. Selasa 18 Januari 2022.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Polres Kotawaringin Timur, melalui Satuan Resnarkoba memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 53 bungkus seberat 86,27 gram senilai Rp 172.540.000, hasil tangkapan 18 hari pada bulan Januari, bertempat di Aula Polres Kotim, Selasa 18 Januari 2022.

Barang tersebut didapat dari 7 kasus pengungkapan dengan 10 orang tersangka yang diamankan.

“Ini merupakan hasil dari tanggal 1 sampai 18 Januari ini. Kita juga mengamankan 10 orang tersangka, 6 diantaranya laki-laki dan 4 orang perempuan ,” kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani.

Selain itu, dirinya juga mengajak kepada masyarakat bekerjasama bahu-membahu membantu memberantas peredaran barang haram tersebut di Bumi Habaring Hurung ini.

“Narkoba musuh kita bersama, kepolisian tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat. Kemudian saya mengingatkan juga, bahwa benteng yang pertama adalah keluarga, kalau benteng itu kuat maka narkoba ini tidak bisa masuk,”ujarnya.

“Dalam 3 tahun berjalan ini, pengungkapan kasus narkotika cenderung mengalami peningkatan,”ujar Kapolres.

“Saya tekankan bagi yang masih ada menggunakan narkotika berhenti. Kami juga akan fasilitasi bagi warga yang ingin mau rehabilitasi. Kemudian apa bila masih ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan kami tindak tanpa tebang pilih,”tegasnya.

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kabupaten Koti.lm dan penasehat hukum terpidana.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur bahan kimia pembersih lantai. Setelah itu larutan air mengandung narkotika itu ditumpahkan di selokan. (ja).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed