oleh

AKBP Sarpani Gantikan AKBP Abdoel Harris Jakin Sebagai Kapolres Kotawaringin Timur

Tak Ada Yang Abadi Kecuali Perubahan, sebuah kalimat yg familiar di telinga kita namun sukar kita pahami maknanya. Namun, suka tidak suka hal ini akan terus ada dalam perjalanan kehidupan kita, baik dalam kehidupan pribadi, politik sosial dan lainnya, termasuk perubahan kepemimpinan di Polres Kotawaringin Timur dimana Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin digantikan oleh AKBP Sarpani.

Perubahan kepemimpinan di Polres Kotawaringin Timur tentunya tidak semerta-merta dilakukan tanpa pertimbangan yang matang dan ujug-ujug, Polri tentunya akan menempatkan orang-orang yg memiliki integritas, profesionalisme, kapasitas dan kapabilitas yg mumpuni, karena Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan kabupaten terbesar di Kalimantan Tengah dan memiliki kompleksitas dalam penegakan hukumnya.

Sebagai pemimpin garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dgn masyarakat, tentunya banyak harapan dari masyarakat kepada Kapolres Kotawaringin Timur yang baru bapak AKBP Sarpani agar bisa memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam setiap proses hukum dialami oleh masyarakat serta terciptanya situasi yang keamanan yg kondusif di seluruh wilayah kabupaten Kotawaringin Timur.
Paling prinsipil misalnya tanggung jawab penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, sengketa lahan, kenakalan remaja serta kasus lain yang menarik perhatian masyarakat kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi tugas utama untuk ditindaklanjuti secara  profesional dan proposional dengan mengedepankan asas equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”, karena setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana) sebagaimana dikemukakan oleh Bassiouni, tujuan sistem peradilan pidana adalah: 1) Pemeliharaan tertib masyarakat; 2) Perlindungan warga masyarakat dari kejahatan, kerugian atau bahaya-bahaya yang tak dapat dibenarkan, yang dilakukan oleh orang lain; 3) Memasyarakatkan kembali (resosialisasi) para pelanggar hukum; 4) Memelihara atau mempertahankan integritas pandangan dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusian dan keadilan individu.

Tanggung jawab lain yg tidak kalah penting dan menjadi tugas utamanya sebagai Kapolres baru di kabupaten Kotawaringin Timur adalah meyakinkan masyarakat akan pelayanan publik yg profesional dan proposional oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur di tengah turunnya kepercayaan masyarakat kepada polri akibat ulah oknum2 yg tidak bertanggungjawab terhadap tugas pokok Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.

Karena itulah perubahan kepemimpinan ini diharapkan membawa angin segar dari kepemimpinan sebelumnya untuk menciptakan efektivitas hukum dalam lingkup wilayah Hukum polres kabupaten Kotawaringin Timur.

Perubahan lain yg diharapkan adalah keterbukaan informasi penanganan perkara dilakukan melalui restorative justice yg dapat berguna bagi para akademisi untuk melakukan kajian akademis di kabupaten Kotawaringin Timur merupakan perwujudan edukasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kultur hukum dalam perspektif efektivitas hukum di kabupaten Kotawaringin Timur.

Besarnya harapan kepada AKBP Sarpani untuk bisa melakukan perubahan Penegakan hukum di kabupaten Kotawaringin Timur Sebagai pemimpin garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dgn masyarakat merupakan tugas besar yg harus juga di dukung baik oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur, pemerintah daerah serta masyarakat kabupaten Kotawaringin Timur itu sendiri, karena itulah tulisan ini saya buat sebagai sambutan terhadap AKBP Sarpani sebagai Kapolres baru di kabupaten Kotawaringin Timur semoga dapat mengemban amanah sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, sehingga mampu menjawab perubahan-perubahan yg diharapkan dengan segala problematika di dalamnya, serta mampu melayani kepentingan rakyat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari penegak hukum itu sendiri agar dapat memberikan Keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Kotawaringin Timur. (JA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed