oleh

Seorang Nelayan Pengedar Sabu dan Pemilik Barang Diciduk Polisi

Kedua tersangka IK dan HW beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim. Selasa 4 Januari 2022.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang berprofesi sebagai nelayan berinisial IK (49), beserta pemilik barang berinisial HW (46), diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Selasa 4 Januari 2022.

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 2,19 gram.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah bahwa tersangka IK kerap melakukan transaksi narkotika dikediamannya di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.

“Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan IK yang sedang berdiri pinggir pantai, dan kemudian kita bawa kerumahnya kebetulan tersangka HW berada dirumah itu juga jadi turut ikut diamankan oleh petugas,”kata Syaifullah, Rabu 5 Januari 2022.

Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan 6 bungkus sabu yang berada di saku baju IK, dan 1 bungkus lainnya diselipkan di dalam dompet kecil yang diletakan dibawah lemari es.

“Barang tersebut diakui seluruhnya adalah milik IK sendiri, yang mana sebelumnya tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari HW dengan membeli sebanyak 1 bungkus seharga Rp 3.000.000 dan baru dibayarkan Rp. 2.500.000,”ujarnya.

“Terhadap pengakuan IK tersangka HW membenarkan dirinya saat sedang mengambil uang hasil pembelian sabu tersebut,”sambungnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta 7 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 2,19 gram, 2 pak plastik klip kecil, uang tunai Rp. 2.510.000, 1 buah potongan sedotan plastik, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet kecil warna hijau dan 2 unit Handphone, telah diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kota bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (yhy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed