oleh

Anggota DPR RI Muktarudin: Kebijakan Fiskal 2022 Harus Selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah

Anggota DPR RI, Mukhtarudin.

JURNALKALTENG.COM, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mukhtarudin menyampaikangan pandangannya atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022 yang disampaikan pemerintah. Meski memang itu masih disusun dalam kondisi ketidakpastian ekonomi yang cukup tinggi akibat pandemi covid-19.

Dia mengatakan, KEM-PPKF menjadi suatu hal yang sangat penting karena akan digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan RAPBN 2022.

“Tetapi ada beberapa catatan yang bisa menjadi pertimbangan, sebelum memasuki fase pembahasan di Badan Anggaaran dan Komisi terkait di DPR RI dalam waktu dekat,” kata Mukhtarudin, Jumat (21/5/2021).

Pertama, Kebijakan Fiskal Tahun 2022 dalam Rangka Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Konsisten dengan RKP harus selaras dan konsisten dengan tema RKP.

“Kebijakan fiskal tahun 2022, perlu mendapat penekanan pada upaya untuk pemulihan sosial-ekonomi sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal. Kebijakan reformasi struktural tidak bisa dilepaskan dari program penguatan institusional dan simplifikasi regulasi melalui reformasi birokrasi dan implementasi UU Cipta Kerja. Sehingga diharapkan akan mampu mendukung peningkatan produktivitas dengan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki daya saing tinggi,” kata Mukhtarudin.

Poin kedua, keberhasilan vaksinasi menjadi prasyarat penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasiponal tahun 2022. Untuk itu, pemerintah tetap harus fokus untuk menuntaskan program vaksinasi pada tahun 2022.

“Berbagai langkah yang sudah dilakukan selama ini seperti peningkatan kapasitas perawatan, penerapan protokol kesehatan, serta pembatasan aktivitas, perlu terus diintensifkan agar penyebaran virus Covid-19 bisa terus ditekan. Pemerintah harus bisa memastikan bahwa suplai vaksin yang cepat dan memadai untuk tahap selanjutnya bisa dilakukan, agar target herd immunity bisa tercapai,” sambungnya.

Selanjutnya, pemulihan ekonomi nasional terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Setelah mengalami kontraksi -5,32 persen di triwulan II 2020, pertumbuhan ekonomi terus berada pada tren perbaikan, pada Triwulan I 2021 masih terkontraksi -0,74 persen. Beberapa indikator ekonomi dan bisnis nasional menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Perkembangan positif tersebut menunjukkan adanya sinyal kuat perbaikan pada kondisi bisnis, seiring dengan naiknya permintaan baru, termasuk dari luar negeri. Sehingga diharapkan, target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 bisa mencapai 5,2 – 5,8 persen.

Ke empat, pemerintah perlu terus mengupayakan pemulihan daya beli dan konsumsi masyarakat, agar memacu pertumbuhan ekonomi. Kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan PDB mencapai 60 persen. Oleh sebab itu, pemerintah perlu terus menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial untuk memperkuat fondasi kesejahteraan sosial, mencegah kenaikan kemiskinan dan kerentanan akibat dampak Covid-19, termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit.

“Kebijakan fiskal tahun 2022 juga harus memberikan fondasi yang kokoh untuk konsolidasi dan pengendalian risiko fiskal yang kemungkinan terjadi. APBN 2022 memegang peranan penting sebelum kembali pada kondisi defisit anggaran yang normal pada tahun 2023. Oleh sebab itu, optimalisasi pendapatan, penguatan spending better dan inovasi pembiayaan serta menejemen utang yang aman dan terkendali, menjadi kunci dalam rangka konsolidasi kebijakan fiskal yang efektif, hati-hati dan berkelanjutan,” katanya.

Dengan demikian, diharapkan road map yang sudah direncanakan pada APBN 2022 bisa tercapai dengan baik. Keseimbangan primer akan berada di kisaran -2,31 s.d. -2,65 persen PDB. Defisit akan semakin mengecil ke -4,51 s.d. -4,85 persen PDB. Rasio utang tetap terkendali di kisaran 43,76 s.d. 44,28 persen PDB. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed