oleh

Bawa Sabu, Wawan Diancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Narkoba jenis sabu serta beberapa barang bukti dengan tersangak WS yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.

Terlapor atas nama Wawan Surya (39) diamankan di disebuah rumah, Jalan DI.Panjaitan Gg.Keluarga, Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Senin 09 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP.Syaifullah dalam keterangannya mengatakan, Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkoba berawal dari proses lidik dan pengamatan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

” Informasi yang kami terima dari masyarakat, terlapor sering mengedarkan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu ” ujar AKP.Syaifullah.

Ditambahkan Syaifullah,Setelah melakukan pengamatan, Anggota akhirnya mengamankan terlapor, selanjutnya dengan disaksikan saksi,anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor.

Dari penggeladahan tersebut Anggota Kepolisian menemukan 3 bungkus plastik klip berisi barang di duga sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,44 gram, selain itu petugas juga menemukan 3 buah timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Semua barang bukti tersebut di temukan di tempat rumah diterlapor dan telah di akui sebagai miliknya, selanjutnya terlapor beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terlapor akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Syaifullah.(YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed