Kapolres Kotim,AKBP.Abdul Harris Jakin saat menghadiri peringatan hut PWI Kotim ke-29 yang dilaksanakan kantor PWI.
JURNALKALTENG.COM,Sampit – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur akan menerapkan sistem rekayasa lalulintas dalam rangka meminimalisir pergerakan orang/masyarakat untuk bepergian ketempat-tempat keramaian.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotim,AKBP.Abdul Harris Jakin saat menghadiri peringatan hut PWI Kotim ke-29 yang dilaksanakan kantor PWI, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jum’at 13 Agustus 2021.
Menurut Abdul Harris Jakin, Rekayasa lalu lintas yang akan dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalisir pergerakan orang khususnya dalam masa PPKM Level 3 sesuai dengan instruksi Mendagri yang terbaru no.32 tahun 2021.
“Kami menyadari langkah ini tidak akan bisa menghilangkan pergerakan orang,tapi minimal bisa mengurangi” ujar Kapolres.
Rekayasa lalu lintas ini rencananya akan mulai dilaksanakan pada sabtu malam (malam minggu) 14 Agustus 2021, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 22.00 Wib.
Dipilihnya malam minggu dengan jam 20.00 sampai 22.00 Wib sebagai waktu pelaksanaan karena pada malam dan jam tersebut merupakan waktu puncaknya aktifitas orang-orang untuk mengunjungi dan berkumpul tempat keramaian.
Adapun teknisnya adalah dengan melakukan penutupan pada jalan utama dalam kota,yakni jalan Ahmad Yani, karena berdasarkan analisa penutupan dijalan ini akan sangat mengurangi pergerakan orang-orang,khususnya yang akan pergi ketempat keramaian.
“Pelaksanaan kebijakan ini akan terus kami dievaluasi disamping itu kami juga akan menyerap saran dan masukan dari masyarakat terkait kebijakan ini,langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kami dalam rangka mengurangi kerumunan orang yang berpotensi bagi penyebaran virus” kata Abdul Harris Jakin.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan pergerakan orang,khusus dimalam hari bisa dikurangi,sehingga kerumunan yang tidak perlu bisa ditekan.(YhY).
Komentar