oleh

Dalam Sehari Polisi Tangkap Dua Penikmat Sabu di Tempat Berbeda

Dua orang tersangaka penikmat Sabu Mat Saleh dan Irwansyah alias Iwan beserta barang bukti yang berhasil diamakan Kepolisian Kotawaringin Timur

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Terbukti memiliki,menyimpan serta diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu,seorang pria paruh baya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim.

Pria paruh baya bernama Mat Saleh (46) diringkus Polisi dirumahnya di jalan Pemuda Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit pada Sabtu 3 juli 2021,sekitar pukul 14.30 Wib.

Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Haris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP.Samsul Bahri dalam keterangannya mengatakan Pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika ini merupakan hasil lidik yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Disaksikan ketua RT setempat, Anggota melakukan penggeledahan di rumah terlapor dan menemukan 10 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna bening di duga sabu” ujar Samsul Bahri.

Selain 10 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,38 gram, dikamar terlapor juga ditemukan 3 pack plastik klip kecil, 1 timbangan mini digital pocket scale, 2 potongan sedotan warna putih dan hijau, 1 handphone,1 tas kecil warna biru bergambar winie the pooh serta 1 set alat hisap sabu.
Barang – barang tersebut di akui adalah milik terlapor kemudian terlapor beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut.

“Terlapor akan kami sangka kan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”punkas Samsul Bahri.

Sementara itu ditempat berbeda Tim dari Satresnarkoba Polres Kotim berhasil meringkus  Irwansyah alias Iwan 44 tahun asal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur saat sedang bersenang- senang menikmati barang terlarang narkotika jenis sabu, justru berakhir dibalik jeruji besi, Sabtu 3 juli 2021.

Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Haris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP.Syaifullah menjelaskan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkotika berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu,setelah dilakukan lidik anggota menemukan terlapor sedang berdiri di pinggir Jalan Lesa Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean.

Dengan disaksikan ketua RW setempat dilakukan penggeledahan badan,dari saku celana bagian depan terlapor ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu,serta 1 pipet kaca.Barang-barang ini telah diakui terlapor sebagai miliknya.

“Dalam perkara ini barang bukti utama yang telah kami amankan berupa 1 paket/ bungkus plastik klip berisi sabu dg berat kotor 0,41 gram serta sebuah pipet kaca yang biasa digunakan sebagai alat hisap sabu” ujar Syaifullah.

Saat ini terlapor diduga hanya sebagai pemakai atau pengguna narkoba saja,namun meski demikian terlapor tetap akan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, sebagai konsekuensi atas perbuatannya.

“Terlapor akan kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Syaifullah. (YhY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed