Pelaku DW (35) pengedar Obat merk Carnophen saat sedang diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Seorang perempuan tomboy pengedar obat tipe G dengan merek Carnophen di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Senin 6 Desember sekitar pukul 15.00 Wib sore.
Dari tangan perempuan berinisial DW (38) warga kelahiran Nganjuk Jawa Timur tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1000 butir pil jenis carnophen.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP. Syaifullah mengatakan kasus ini terungkap hasil dari informaai warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang sering bertransaksi zenith diwilayah mereka.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat pelaku ketika hendak turun dari motornya dan menangkapnya tanpa ada perlawanan.
“Ketika petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan 1.000 butir obat warna putih diduga jenis carnophen didalam kantong plastik warna hitam yang dipegang oleh terlapor,”kata Syaifullah, Selasa 7 Desember 2021.
Kini tersangka beaerta barang bukti 1.000 butir obat jenis carnophen, 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Merk Sccopy warna abu-abu tanpa Nomor Polisi, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut
“Tersangkan kita bidik dengan Pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana atau Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana,”tandasnya. (YhY).
Komentar