SAMPIT, JURNALKALTENG- Aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Kotim menangkap seorang lelaki bernama Abdul Hadi(36) alias Adul, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Adul membawa 71 paket kecil sabu yang dibungkus dalam klip kecil dengan berat 17,56 Gram. Adul pun ditangkap di kediamannya di Jalan Iskandar Rumah Barak kayu Pintu No. 2 RT. 010 RW. 001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotim Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari informasi masyarakat setempat, hingga kita lakukan menyelidikan dan pengeintaian terhadap tersangka.
“Kita tangkap tersangka (Adul) di kediamannya. Barang bukti yang kita sita berupa 71 paket klip kecil berisi sabu, 1 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu,”ujar Arasi saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Sementara itu, Tambah Arasi kita terus melakukan pengembangan terkait jaringan pengedar dan pemakai narkoba yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Kotim.
“kami terus melakukan pengembangan terkait peredaran barang haram ini khususnya untuk wilayah hukum Kotim,” Tuturnya.
Kini Tersangka sudah ditahan di Mapolres Kotim dengan ancaman hukuman Pasal 114 sub 112 UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(MR)
Komentar