oleh

Gara-gara Kecelakaan Lalu Lintas, eh Ketahuan Bawa Sabu

 

Barang bukti kasus sabu dengan tersangka Hisham.

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Nasib naas dialami Hiskam Zulkarnaen alias Hiskam. Sudah terlibat kecelakaan lalu lintas, pria ini malah harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim gara-gara membawa sabu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas antara 2 mobil di Jalan Soeprapto, Kecamatan MB Ketapang pada Kamis, 24 Juni 2021.

Anggota Satlantas langsung mendatangi TKP dan menanyakan kelengkapan surat dari kendaraan tersebut. Hiskam yang dalam keadaan yang kurang baik lalu mengambil surat dari saku celananya.

Namun saat akan menunjukan surat, polisi melihat di dalam sebuah tempat kacamata warna hitam terdapat 1 alat isap sabu, 1 paket sabu seberat 0,74 gram, 1 pipet kaca, dan 3 korek.

Personel Satlantas Polres Kotim pun lalu lintas langsung membawa barang bukti beserta tersangka untuk diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ujar Syaifullah. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed