JURNALKALTENG.COM. Sampit – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RM (40), warga Desa Jaya Karet Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, diciduk jajaran Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur, ketika hendak edarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu 29 Januari 2022.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di jalan yang diduga hendak mengantar barang haram itu, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2,76 gram.
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani melalui Kapolsek Jaya Karya AKP. Triawan Kurniadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota Polsek Jaya Karya dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Kita mencegat SM sedang melintas di jalan HM Arsyad Desa Jaya Karet. Tersangka juga sempat membuang sabu, namun ketahuan oleh petugas,”kata Triawan, Minggu 30 Januari 2022.
Kemudian tersangka bersama 2 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat kotor 2,76 gram, 2 buah korek api gas, 2 lembar tisu, 1 unit handphone dan1 buah tas telah diamankan ke Polsek Jaya Karya guna penyidikan lebih lanjut
“Tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.( ja ).
Komentar