JURNALKALTENG.COM. Sampit – Jajaran Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur, berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Tidar Kota Sampit.
Dalam penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur, namun kesigapan petugas yang sudah melakukan pengintaian bisa dengan cepat meringkusnya.
Tersangka berinisial CM (24) seorang pemuda kelahiran Sampit, warga Pangeran Antasari ini tak bisa mengelak lagi ketika diperiksa ditemukan barang bukti narkotika disaku celananya.
“Penangkapan dilakukan pada hari Minggu 30 Januari 2022, sekitar jam 23.30 Wib malam,”kata Kapolsek Baamang AKP. Ratno, Senin 32 Januari 2022.
Kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar perumahan Tidar.
Dari hasil penyelidikan ternyata benar dan kemudian petugas melakukan tindakan ketikan melihat CM yang sedang berkendara bersama temannya di jalan Tidar Komplek Perum Pemda.
“Saat dihentikan yang bersangkutan berusaha kabur dari petugas dan melakukan perlawanan tapi berhasil diamankan. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan ada 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dikantong kecil celana pendek bagian depan,”ungkapnnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 1,22 gram, 6 bungkus plastik klip dan 1 unit handphone, telah dibawa ke Polsek Baamang guna penyidikan lebih lanjut .
“Pasal yang diterapkan pada tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (ja).
Komentar