Rusandy Lesmana alias Sandy beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.
JURNALKALTENG.COM,Sampit – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pemuda warga Jalan Haryono MT Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.
Pemuda bernama Rusandy Lesmana alias Sandy diamankan petugas di Jalan Rahadi Usman II Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Pada Rabu 25 Aguatus 2021 sekitar pukul 18.30 Wib.
“Dari tangan Sandy kami menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,37 gram” ujar Kasat Resnarkoba AKP.Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Harris Jakin.
Menurut Syaifullah, Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini berawal dari proses lidik yang dilakukan tim gabungan atas informasi masyarakat bahwa di Jalan Rahadi Usman II sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri terlapor,petugas mengamankan Sandy yang pada saat didekati petugas terlihat membuang/melempar sesuatu dari tangannya ke arah rumah warga.
Selanjutnya dengan disaksikan ketua RT dan sejumlah warga setempat, petugas melakukan pencarian kearah tempat terlapor melempar dan berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu, tepat di depan pagar rumah warga.
Guna proses lebih lanjut pelaku bersama barang bukti langsung digiring petugas ke Mapolres Kotim.
“Kepada terlapor akan kami sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkas Syaifullah.(YhY).
Komentar