oleh

Jual Beli Sabu, Ipung dan Ambang Diringkus Polisi

Tersangka Ipung dan Ambang beserta barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Sat resnarkoba Polres Kotim

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Sat resnarkoba Polres Kotim kembali mengamankan dua orang warga di Baamang Tengah yang diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Terlapor diamankan polisi saat berada disebuah barak di Jalan Sari Gading Darat,Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kamis 19 Agustus 2021,Sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolres Kotim AKBP.Abdul Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP.Syaifullah dalam keterangannya mengatakan, Tindak pidana Narkotika ini berhasil diungkap berdasarkan hasil lidik dan pemantauan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Kedua terlapor yang berhasil diamankan adalah RP alias Ipung dan RS alias Ambang, keduanya terlibat pemufakatan jahat terkait Narkotika” Ujar Syaifullah.

Ditambahkan Syaifullah, terlapor Ipung diamankan saat tengah berada di barak jalan Sari gading Darat Kelurahan Baamang Tengah,Kecamatan Baamang.
Disaksikan Ketua setempat petugas melakukan penggeledahan dikamar barak terlapor dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik Klip berisikan barang di duga Sabu dengan berat kotor 0,81 gram, 2 pak plastik klip kecil.

Dari keterangan Ipung, barang bukti sabu ia peroleh dari Ambang yang juga tinggal di barak tersebut, selanjutnya polisi juga mengamankan Ambang,dan menyita barang bukti berupa 1 buah hp dan uang tunai Rp.300.000 yang merupakan uang hasil sabu.

Kedua terlapor beserta barang bukti akhirnya di bawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses sidin lanjut.

“Keduanya akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Syaifullah.(YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed