oleh

Kedapatan Memakai Narkoba,Wanita Penghuni Lapas Kelas II B Sampit Di Amankan Polisi.

Nor Hasanah alias Nor(32) saat di amankan di Mapolres Kotim.Kamis(11/7)

 

SAMPIT,JURNALKALTENG- Nor hasanah Alias Nor(31) Diamankan Satres Narkoba Polres Kotim, lantaran kedapatan memakai Narkoba jenis Sabu di kamar mandi(WC) di Lembaga Permasyakatan(Lapas)Kelas II B Sampit No.1 RT 009 RW 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten kotawaringin Timur. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa Kertas Tisu, korek api warna merah, pipet kaca, bong yang terbuat dari botol, sedotan, kacabertuliskan vitamin, Dan beha(Bra)tempat menyimpan perlengkapan, Kamis(11/7).

Peredaran narkoba dari lembaga pemasyrakatan (Lapas), tampaknya sudah menjadi rahasia umum dan sulit dihilangkan. Salah satu penyebabnya lantaran masih lemahnya Kemenkumham terhadap penegakan pelarangan warga binaan menggunakan ponsel di dalam lapas.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi mengatakan,bahwa pihaknya telah mengaman seorang wanita penghuni Lapas Kelas II Sampit bernama Nor Hasanah Alias Nor(31), saat ini tersangka berserta barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Kotim.

” Benar pada selasa (9/7) lalu,kami menerima laporan dari petugas lapas kelas II B sampit, bahwa Nor(31) ini kedapatan menggunakan Narkoba jenis sabu di kamar mandi di blok wanita kamar nomor 1, Selanjutnya pihak petugas lapas membawa tersangka ke kantor polisi untuk di tindak lanjuti,” Ungkap Arasi pada Selasa (11/7).

Lanjut Arasi tersangka beserta barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Kotim guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut tersangka di kenakan pasal Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Rai No.35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed