oleh

Lagi-Lagi!!!Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Baamang

Budak sabu, Budi Hartono(42) Warga Baamang Barat, saat diamankan di Mapolres Kotim, Selasa(7/1).

SAMPIT,JURNALKALTENG-Satuan Reserse(Satres)Narkoba Polres Kotim kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu. Budi Hartono(42) Alias Sim Hiung lin ini tidak berkutik saat dibekuk polisi dirumahnya di Jalan Wengga Jaya Agung Rumah Barak milik sdr H. Achijat Koesnandar Pintu No 03 Rt 024 Rw 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim) pada Senin (06/1) sekira Pukul 19.00 Wib tadi malam.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 7,70 Gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba di wilayah Baamang Barat,”Tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Kotim ,” Ungkapnya Selasa (7/1).

Lanjut Arasi, saat mendapat informasi bahwa di daerah tersebut terdapat peredaran gelap Narkotika Pihaknya langsung melakukan penelusuran sekira pukul 17.00 Wib tadi malam. Selanjutnya didampingi RT setempat Satres Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Dirumah Budi, Polisi berhasil mengankan barang bukti (barbuk) Narkoba jenis Sabu seberat 7,70 Gram, dan satu buah timbangan digital serta peralatan lainnya.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Kotim Guna dilakukan menyelidikan dan mengembangan lebih lanjut.” Ucap Arasi

akibat perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed