oleh

Lagi..!, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Kelurahan Sawahan

Ariyandi dan Junaidi beserta barang bukti sabu

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan 2 orang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,keduanya diringkus petugas saat berada disebuah barak di Jalan Bata Merah Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,Senin 6 September 2021,sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolres Kotim,AKBP.Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP.Syaifullah dalam keterangannya mengatakan,Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal dari proses lidik yang dilakukan anggota atas informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di salah satu kamar barak di Jalan Bata Merah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat didatangi,petugas mendapati ke 2 terlapor,masing-masing atas nama Ariyandi dan Junaidi.Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pada keduanya.

“Untuk terlapor atas nama Ariyandi kami menemukan 17 bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,80 gram,barang bukti ini diberada dalam dompet warna hitam dan simpan dalam tas selempang yang dikenakan oleh Ariyandi” ujar Syaifullah.

“Adapun barang bukti yang kami temukan pada Junaidi berupa 1 bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu dengan berat kotor 1,02 gram yang dibungkus dengan aluminium foil dan disimpan dalam saku depan celana yang ia kenakan” lanjut Syaifullah.

Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kotim guna dilakukan proses lebih lanjut.

Keduanya akan kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yhy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed