oleh

Nekad simpan sabu,Nenek Pedagang Nasi Kuning Ditangkap Polisi.

Tersangka pengedar sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian Polres Kotim.

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) penjual nasi kuning di salah satu warung makan di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit terpaksa harus berurusan dengan tim Sat Resnarkoba Polres Kotim karena terbukti memiliki narkoba jenis Sabu-sabu,Senin 6 September 2021,sekitar pukul 14.30 Wib.

IRT usia 53 tahun ini tidak bisa mengelak setelah dari hasil penggeladahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu dengan berat kotor 2,74 gram yang disimpan dalam tas selempang warna ping.

Pengungkapan tindak pidana narkotika ini diakui Kapolres Kotim,AKBP.Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Res Narkoba AKP.Syaifullah tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terkait adanya dugaan peredaran narkoba dilingkungan mereka.

“Terlapor merupakan penjual nasi kuning,dari pengakuannya ia hanya dititipi barang oleh seseorang, dan ini sudah yang ke 3 kalinya” ujar Syaifullah.

Akibat perbuatannya terlapor akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yhy).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed