oleh

Lagi..!!,Polsek Ketapang Sikat Pengedar Sabu di Ketapang

Tersangka AR (31) beaerta barang bukti narkotika jenis sabu dan perangkatnya, telah diamankan di Polsek Ketapang. Selasa 9 November 2021.

JURNALKALTENG.COM. Sampit-Operasi antik telabang yang dilakukan Polres Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Kali ini dari jajaran Polsek Ketapang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AR (31) diduga pengedar narkotika jenis sabu, dijalan Kuini Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan mentawa Baru Ketapang, Selasa 9 November 2021

AR sendiri berhasil ditangkap polisi saat sedang asyik memperbaiki motornya diteras barak/kontrakannya, dan dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip dengan berat 0,64 gram.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri mengatakan, kasus ini berhasil diungkap menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di barak/kontrakannya.

“Saat ditangkap terlapor ini sedang memperbaiki sepeda motor di teras barak, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan didalam barak dan menemukan bawah meja tv ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi sabu dan satu bungkus lagi didalam tas pinggang, barang-barang tersebut diakui terlapor miliknya,”kata Samsul Bahri, Rabu 10 November 2021.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 2 bungkus plasik sabu dengan berat kotor 0,64 gram, 1 unit Handpone, 2 potong sedotan plastik warna putih, 1 pak plastik klip ukuran kecil, 2 buah buah pipet dari kaca, 1 buah Bong terbuat dari Botol kaca, 1 buah tas pinggang dan uang tunai sebesar Rp.500.000.00, telah di amankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed