Tersangka RS (27) dan barang bukti sabu saat diamankan di Polsek Parenggean. Senin 8 November 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Sempat berupaya kabur dan membuang barang bukti, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RS (27) ini, tak berkutik saat dibekuk jajaran Polsek Parenggean, dirumah salah seorang tersangka lainnya yakni JJ (39) yang terlebih dulu diringkus petugas, di Gang Sepakat, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 8 November 2021.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Parenggean AKP. Supriyono mengungkapkan sebelumnya petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka JJ dirumahnya, ternyata tersangka RS saat itu juga berada lokasi.
Namun saat melihat petugas, RS berupaya melarikan diri lewat dapur rumah dan membuang kaleng plastik yang diduga berisikan narkoba kebelakang tersebut.
“Saat kaleng tersebut jatuh ke tanah isi di dalamnya berhamburan, setelah di cek oleh petugas di dampingi para saksi ternyata barang tersebut berupa 6 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu,” kata Supriyono, Selasa 9 November 2021.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 6 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 1,66 gram dan 1 buah kaleng plastik warna hitam bekas minyak rambut, telah di amankan ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut.
“Tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (YhY).
Komentar