Tersangka Wendi IWendi beserta barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan Unit Satuan Narkoba Polres Kotim.
JURNALKALTENG.COM,Sampit- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur tidak henti – hentinya memberantas peredaran Narkoba di Kotawaringin Timur, kali ini berhasil meringkus seorang pria paruh baya benama Wendi Inriadi beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 0,22 gram.
Kapolres Kotim,AKBP.Abdoel Haris Jakin,melalui Kasatreskoba AKP.Syaifulah menjelaskan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini terjadi di Perumahan Wengga Metropolitan Pusat 19 Jalur 14 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur,Pada Jumat 11 Juni 2021,sekitar pukul 17.00 Wib berdasarkan informasi dari warga yang melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil lidik anggota atas laporan masyarakat, dari pengeladahan dirumah terlapor anggota menemukan sejumlah barang bukti, saat ini barang bukti” ujar Syaifullah.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening di duga sabu dengan berat kotor 0,22 gram,1 buah bong serta 1 buah pipet kaca. Barang bukti dan terlapor langsung di bawa ke Mapolres Kotim guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas Syaifullah. (YONO HERIYANTO)
Komentar