oleh

Oknum Guru PNS di Kotim Menjadi Bandar Sabu

Tersangka Pengedar Sabu yang juga merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Cempaga.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Dalam dua pekan Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap 7 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan 10 tersangka. Ironisnya satu diantaranya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Cempaga.

“Oknum ini sebagai guru di salah satu SMP di Kecamatan Cempaga. Perannya sebagai Sub Bandar dan mungkin diatas ada bandarnya. Saat ini kita sedang melakukan upaya mengungkap jaringannya,”kata Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, dalam Konferensi pers, Selasa 18 Januari 2022.

“Penangkapan terhadap yang bersangkut saat diringkus tidak sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya, tetapi dari hasil penyidikan baru terungkap bahwa yang bersangkutan memiliki profesi sebagai guru”lanjutnya.

Sehubungan tersangka merupakan sub bandar, tentunya sudah menjadi target operasi (TO) dari Polres Kotim. “Kita yakin tersangka tidak bekerja sendiri,”ujarnya.

Sementara dari hasil penangkapan pada awal Januari hingga pertengahan bulan ini, Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 58 bungkus sabu-sabu, dengan berat kotor 86, 27 gram senilai Rp 172.540.000.

“Kalau dari asumsi tingkat penyelamatan masyarakat sebanyak 50 jiwa dari barbuk yang disita,”ucapnya.

Sedangkan dari 10 tersangka yang di tangkap 6 diantaranya laki-laki dan 4 orang perempuan.

“10 tersangka ini punya peran masing-masing, dari pengguna, pengedar sampai dengan tingkatan lebih membahayakan. Polres Kotim tetap komitmen dan konsisten memberantas narkoba demi melindungi masa depan generasi bangsa,”pungkasnya. (ja).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed