oleh

Pembelian Minyak Goreng di Agen Sampit Wajib Lampirkan KTP

Salah satu pengelola pangkalan minya goreng curah di Jalan MT Haryono kawasan Sampit.

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Untuk mempermudah pengawasan agar tidak terjadi pembelian dalam jumlah besear salah satu Agen Minyak Goreng Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai prasyarat dalam pembelian minyak goreng curah ternyata sudah berlaku di Sampit.

Hal ini di ungkapkan oleh Amran, Salah satu pengelola pangkalan minya goreng curah di Kota Sampit, tepatnya di Jalan MT Haryono kawasan Pasar .

“ Penggunaan NIK KTP sebagai syarat penbelian minyak goreng curah ini sudah mulai kami lakukan sejak awal juni lalu” ujar Amran.

Diakui Amran,Pemberlakuan NIK sebagai syarat pembelian minyak goreng  ini atas dasar dari permintaan pihak Distributor besar,dan mereka hanya mengikuti saja.

Adanya persyaratan NIK dalam pembelian minyak goreng curah ini awalnya cukup mendapat respon beragam dari para konsumen,meski  ada yang mengurungkan niatnya membeli namun kebanyakan masih mau menerima setelah diberikan ppenjelasan.

Selain menerapkan syarat NIK pembelian minyak goreng juga dibatasi sebanyak 10 liter untuk sekali pembelian.sedangkan untuk harga persatuan atau per liternya tergantung dari jenis dan merk minyak goreng itu sendiri.

Dikatakan Amran,sejauh ini syarat yang ditetapkan hanya nomor induk kependudukan saja,tidak ada syarat lain seperti harus menunjukkan bukti sudah vaksin melalui Aplikasi.(yhy).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed