oleh

Pengedar Sabu Jalan Juanda 22 di Sampit Diciduk Polisi

Tersangka ND (37) saat diamankan di Polres Kotim. Kamis 28 Oktober 2021.

JURNALKALTENG.COM. Sampit-Perang terhadap narkotika terus gencar dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Bahkan dalam 2 hari belakangan sebanyak 5 orang pengedar berhasil diamankan.

Yang terbaru ini Polis berhasil menciduk seorang pengedar berinisial ND (37), dikediamannya di jalan Ir Juanda XXII, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Ketapang, dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0,56 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, mengatakan awal pengungkapan menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa ND sering melakukan transaksi narkoba disekitar kediamannya.

“Hasil penyelidikan benar, kita pun langsung mengamankan terlapor saat berada di rumahnya. Saat penggeledahan yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan 2 bungkus sabu di lantak ruang tamu dan diatas kasur kamar yang seluruhnya diakaui milik terlapor,”kata Syaifullah, Jumat 29 Oktober 2021.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan1 botol kecil warna merah, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed