oleh

Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Sadis di Desa Basirih Hulu

Waka Polres Kompol.Abdul Aziz Setiadi didampingi Kasat Reskrim serta Kapolsek Jaya Karya Samuda saat sedang melakukan konfrensi pers.

JURNALKALTEMG.COM,Sampit – Tidak membutuhkan waktu lama Petugas gabungan dari Polsek Jaya Karya Samuda bersama Satreskrim Polres Kotim berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap pedagang sembako di Desa Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol.Abdul Aziz Setiadi didampingi Kasat Reskrim serta Kapolsek Jaya Karya Samuda, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Kotim,Senin 12 Juli 2021.

“Pelaku bernama Andreas Meno Alona alias Andri diringkus saat berada di rumah kontrakan di Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,hanya 5 jam pasca kejadian” ujar Abdul Aziz.

Dari keterangan pelaku kronologis kejadian adalah saat itu sekitar pukul 05.30 Wib pelaku datang kerumah korban dengan alasan membeli bama (makanan ayam), karena diantara keduanya sudah saling kenal sebelum,korban mempersilahkan pelaku masuk lewat pintu belakang lantaran saat itu toko masih belum buka.
Saat berada didalam toko itulah pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp.60 juta,karena keinginannya di tolak pelaku akhirnya marah hingga terjadi perkelahian diantara keduanya.Pelaku yang dari awal sudah membekali dirinya dengan sebilah pisau yang diselipkan dipinggang berhasil melukai korban dengan parah hingga akhirnya merenggut nyawa korban.
Dalam perkelahian ini korban disebut juga menggunakan senjata tajam,namun dirinya tidak berhasil melukai pelaku.

Sebelum diringkus petugas,pelaku sempat membawa istri beserta anaknya ke Desa Tinduk untuk menawarkan tanah,namun tidak jadi hingga mereka memutuskan untuk kembali kerumah hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

“Keterangan pelaku ini masih terus kami dalami,terutama terkait motif pelaku yang sebenarnya,bisa jadi masih ada yang belum diungkapkan oleh pelaku” kata Abdul Aziz.

Tekait perkara ini,Polisi menyita sejumlah barang yang akan dijadikan barang bukti,diantaranya, 1 bilah pisau tanpa kumpang dengan gagang dari plastik yang digunakan pelaku menghabisi korban, serta 1 bilah parang tanpa kumpang dan tanpa gagang yang digunakan korban.

“Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana” tutup Abdul Aziz Setiadi.(YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed