pengumuman pemberlakuan lock down di lingkungan Pengadilan Negeri Sampit
JURNALKALTENG.COM,Sampit – Sebanyak Tujuh orang pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Sampit dinyatakan positif terpapar covid-19, akibatnya Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil kebijakan untuk memberlakukan Lock Down sementara selama satu pekan.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) terkait Lock Down yang mereka lakukan dan terhitung mulai Jum’at tanggal 9 sampai 16 Juli 2021.
“Kebijakan lockdown ini merupakan salah satu langkah kami untuk menekan penyebaran covid-19 dilingkungan Pengadilan Negeri Sampit”ujar Darminto.
Akibat kebijakan ini hampir sebagian besar kegiatan untuk sementara ditiadakan, namun untuk upaya hukum dan surat masuk tetap bisa berjalan seperti biasa, akan tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dijelaskan Darminto, Beberapa hal yang dihentikan sementara diantaranya adalah Persidangan yang sifat tidak terlalu urgen,sedangkan untuk Pelayanan Izin sita atau geledah yang diajukan melalui pengadilan, Perpanjangan tahanan serta izin besuk tahanan tetap dilayani melalui aplikasi pengadilan yakni e-GESIT.
Darminto menyebut Pengadilan Negeri Sampit memiliki 40 pegawai termasuk hakim. Pihaknya juga saat ini telah melakukan swab PCR kepada 18 orang pegawainya. Jika nanti terdapat pegawai yang dinyatakan positif Covid-19,maka akan mempertimbangkan terkait perpanjangan Lock Down itu.
“Hari ini ada 18 orang yang kita swab PCR di Islamik Center, mudah-mudahan hasilnya negatif” beber Darminto.
Darminto juga berharap agar situasi seperti dapat cepat berlalu agar pelayanan dapat berjalan seperti biasa lagi.(YhY).
Komentar