Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur.
JURNALKALTENG.COM,Sampit – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari 2 kasus yang berhasil diungkap pada bulan Juli lalu.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini dipimpin Waka Polres Kotim,Kompol Abdul Aziz Setiadi di damping jajarannya,dan disaksikan langsung oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sampit, Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kotim, Senin 9 Agustus 2021.
“Total barang bukti sabu yang kita musnahkan pada hari ini berjumlah 2,50 gram, barbuk ini berasal dari 2 perkara narkoba yang berhasil kita ungkap akhir juli lalu” ujar Kompol.Abdul Aziz Setiadi.
Pemusnahan diawali dengan proses pembukaan segel barang bukti,kemudian mencurahkan barang bukti tersebut ke larutan air kimia yang telah di siapkan,selanjutnya dilakuan pengadukan dan setelah barbuk dan larutan tercampur rata, kemudian langsung di buang kedalam parit kecil yang ada sekitar lokasi pemusnahan.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama,dan harus di perangi secara bersama-sama,Polisi tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa didukung oleh seluruh lapisan masyarakat” ujar Abdul Aziz.
Ditambahkan Abdul Aziz, Intinya Polres Kotim melalui Satresnarkoba sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba,khususnya yang berada dibawah wilayah hukum Polres Kotim,dan upaya ini tentu sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat.
“Saat ini dukungan masyarakat kotim terhadap upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sudah cukup tinggi,bahkan beberapa kasus yang berhasil kami diungkap tidak lepas dari informasi yang diberikan warga” lanjut Abdul Aziz.
Adapun Barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan hari ini berjumlah 4 bungkus plastik klip kecil dengan berat bersih total setelah dikurangi untuk keperluan uji laboratorium 2,05 gram,yang jika di Rupiahkan diperkirakan mencapai Rp.4.100.000.(YhY).
Komentar