oleh

Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai Puluhan Juta Rupiah

 

Kabag Ops Polres Kotim Kompol. Ahmad Budi Martono Aziz, Wakil Bupati Kotim, Irawati serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kesbangpol dan Badan Narkotika Kabupaten Kotim.

JURNALKALTENG.COM. Sampit-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu seberat 23,38 gram, senilai lebih dari Rp 37 juta rupiah, Kamis 24 Juni 2021.

Barang haram tersebut diperoleh dari 8 tersangka yakni Syahwani, Akhmad Junaidi, Alfian, Abdul Mugis, Bambang Prianto, Tri Posaitti, Rokiyah dan Hermansyah yang berhasil ditangkap di akhir bulan Mei dan Pekan ketiga pada Juni 2021 ini oleh Satuan Resnarkoba serta Jajaran Polsek di Kotim.

“pada intinya kami dari polres Kotim, bersama instansi terkait dan DPRD, komitmen dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, diwakili Kabag Ops Kompol Ahmad Budi Martono.

Ia juga mengungkapkan bahwa peran Kepolisian tidak akan berjalan dengan baik dalam menumpas peredaran narkoba tersebut, tanpa adanya peran serta masyarakat Kotim membantu memberantas narkotika di Bumi Habaring Hurung ini.

Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, perwakilan dari Anggota DPRD Kotim, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, Dinkes dan Badan Narkotika Kabupaten Kotim.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan didalam air didalam 1 buah bak yang berisi air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan kemudian air dari hasil pemusnahan tersebut dibuang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed