oleh

Simpan Sabu, Anif Afifuddin Diringkus Polisi

Tersangka Anif Afifuddin dan barang bukti sabu

JURNALKALTENG.COM,Sampit- Terbukti memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu, Anif Afifuddin alias Yoyok, warga Jl. Samekto, Kelurahan Baamang Hulu Sampit tak berkutik saat diringkus Polisi.

Terlapor ditangkap di rumahnya,jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang pada rabu 23/6/2021,Sekitar pukul 12.15 Wib.

Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Haris Jakin,melalui Kasatreskoba Akp.Syaifullah mengatakan Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu ini tidak lepas dari partisifasi masyarakat dalam memberikan informasi tentang dugaan adanya peredaran Narkoba dilingkungan mereka.

“Berbekal Informasi Masyarakat kami melakukan proses lidik dan mengamankan terlapor yang sedang duduk-duduk didalam kamar, Selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 4 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu”ujar Syaifullah.

Selain 4 bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,47 gram,Polisi juga mengamankan 1 buah Handphone dan 1 Potongan sedotan.

“Terlapor akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutup Syaifullah. (YONO HERIYANTO).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed