oleh

Sekretaris Golkar Kotim Minta Pelanggar Perda Miras Harus Ditindak

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Sekretaris DPD Golkar Kotim mengaku terkejut dengan munculnya inisiasi dari anggota DRD Kotim untuk melegalkan peredaran miras yang selama ini membuat resah banyak pihak.”Saya merasa ada yang aneh dalam statemen yang disampaikan salah satu anggota DPRD kotim yang mau melegalkan Perda miras, hanya sebatas mau meningkatkan PAD yang bersumber dari barang haram.” kata Joni Abdi.
Padahal, lanjut dia peredadaran miras di Kotim sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. “Jika terkait dengan beking membeking tentu siapapun yang melakukan pembekingan bisa diusut dilakukan Tindakan hukum, karna negara kita negara hukum, tida ada yang kebal hukum.”kata dia

Abdi menyebutkan terkait dengan masih buka nya warung penjual miras tanpa ijin, pemerintah daerah berdasarkan perda diatas bisa melakukan tindakan hukum. Maka dari itu juga, Abdi menegaskan sikap politik Fraksi Golkar di DPRD Kotim tetap konsisten menolak legalisasi miras. “Menginstruksikan kepada Anggota Fraksi Partai Golkar untuk tidak mendukung revisi legalitas miras dengan alasan apapun, Kami juga memerintahkan anggota fraksi untuk mengawal pemberlakuan Perda 3 tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur, serta mendukung aparat kepolisian melakukan pemeberantasan terhadap peredaran miras illegal,”tegasnya.

Selain itu juga pihaknya akan menggalang dan mengajak baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda secara bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya miras. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed