oleh

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Polsek Parenggean Kotim

Tersangka JJ (39) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukungnya, saat diamankan di Polsek Parenggean. Senin 8 November 2021.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Seorang pria berinisial JJ (39) yang berprofesi sebagai petani, warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus dalam operasi antik jajaran Polsek Parenggean atas keterlibatannya memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Senin 8 November 2021.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 paket yang dibungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat sekitar 2,23 gram.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Parenggean AKP. Supriyono mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi, bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba ditempat tinggalnya.

“Terlapor kita ringkus sekitar pukul 17.00 Wib Senin sore, dirumahnya. Saat digeledah petugas mendapatkan sabu yang disimpan didalam tas kecil, dan barang tersebut diakui milik terlapor,”ujar Supriyono, Selasa 9 November 2021.

Dalam operasi antik ini polisi kemudian tersangka beserta barang bukti berupa 7 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 2,23 gram, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah bong/alat hisap, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2.450.000 yang diduga hasil penjualan, telah diamankan ke Polsek Parenggean, guna dilakukan sidik.

“Dalam kasus ini terlapor kita sangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed