
SAMPIT, JURNALKALTENG- Polisi berhasil mengungkap 134 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepanjang tahun 2019.
“Kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini meningkat 19 kasus dibandingkan tahun 2018 lalu,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (30/12/2019) lalu.
Kapolres melanjutkan, polisi berhasil menyelesaikan 134 kasus penyalahgunaan narkoba selama setahun.
Total tersangka yang diamankan berjumlah 152 orang. Pria dewasa mendominasi dengan 133 tersangka, perempuan 17 tersangka, serta 2 orang bocah di bawah umur.
Sementara total barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku yaitu, sabu-sabu 1.147,93 gram, ganja 1.22 gram, obat G 537 butir, 96 Jenis Obat Tradisional serta miras 1.008 botol.
“Ini merupakan capaian kinerja kami sebagai aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kotim,” tegas Rommel.
Di samping upaya penegakan hukum, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan pendidikan dan instansi Pemerintah.
“Upaya pencegahan itu juga bagian dari langkah preventif dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah kita Kotim,” ungkapnya.(MR)
Komentar