oleh

Simpan Sabu Ernawati dan Daim Berakhir di Balik Jeruji Besi

Terlapor atas nama Ernawati dan Daim beserta barang buka yang berhasil diamankan pihak Kepolisian

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Dua orang warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim lantaran memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya.

Kotim AKBP.Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP.Syaifullah dalam keterangannya mengatakan Kedua terlapor atas nama Ernawati dan Daim diamankan petugas Kepolisian di Jalan PT.Sarpatim Km.29 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupatrn Kotawaringin Timur pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 Wib.

Dijelaskan Syaifullah, Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkotika ini berawal dari proses penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan atas informasi masyarakat,hasilnya Anggota mengamankan Ernawati yang tengah bersembunyi dalam kamar mandi rumahnya,selanjutnya dengan disaksikan Ketua Rt setempat Polisi melakukan penggeladahan dirumah terlapor dan menemukan 3 bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 7 pack plastik klip kecil, serta 1 buah timbangan digital.
Semua barang bukti ini telah diakui oleh terlapor 1 sebagai miliknya yang ia dapatkan dari Daim terlapor 2 yang kemudian juga turut diamankan.

“Ada pemufakatan diantara keduannya,dimana Ernawati selaku pemilik barang dan Daim merupakan orang yang mencarikan atau menyediakan barang tersebut” ujar Syaifullah.

Dalam hal ini Daim menerima upah sebesar Rp. 200 ribu dalam sekali pengambilan barang.Kedua terlapor beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Kotim untuk lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya adalah 3 plastik klip berisi butiran kristal warna putih di duga sabu seberat 0,96 gram, 3 pack plastik klip kecil,1 timbangan digital, 1 buah handpone, serta uang Rp.200 ribu rupiah.

“Kedua terlapor akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.(YhY)`

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed