oleh

Tengah asik bertransaksi, Pengedar dan pengguna sabu di ringkus anggota Ditpolairud Polda Kalteng

Direktur Polairud Polda Kalteng Kombespol Edward Indharmawan Eka Candra didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono saat memberikan keterangan pers.

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Nekad melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Dermaga Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Samuda.Dua orang warga berinisial DS (45) dan FS (39) tak berkutik saat disergap anggota dari Dirpolairud Polda Kalimantan Tengah.Sabtu 19 Pebruari lalu.
Direktur Polairud Polda Kalteng Kombespol Edward Indharmawan Eka Candra didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono dalam keterangan persnya mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari ABK Kapal patroli Perenjak- 5017 yang tengah berpatroli menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Dermaga Desa Jaya Kelapa.
“Setelah menerima informasi anggota langsung bergerak untuk melakukan pemantauan,benar saja di lokasi tersebut anggota mendapati DS dan FS tengah melakukan transaksi narkoba, tanpa membuang waktu anggota langsung melakukan penangkapan atas keduanya.” kata Edward.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Kalteng di Desa Belanti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, dari DS Petugas menemukan 16 paket sabu-sabu, uang tunai Rp.749.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.Sementara untuk tersangka FS Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 set alat hisap sabu atau bong.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yhy).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed